Laporan Jurnalis Sultra : Darman
TOPIKterkini.com, Kendari – Mempersoalkan legalitas dokumen yang dimiliki PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dibidang pertambangan ore nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) adalah masih dalam sengketa dan diduga penjualan ore nikel ilegal tanpa SKV dari Dinas ESDM Sultra.
“Tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mutanafas menegaskan kepada Dinas ESDM Sultra dan pemerintah terkait untuk menghentikan aktivitas pertambangan PT. AKP”
La Ode Mutanafas merupakan anggota DPRD Sultra, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara PT. AKP pertanggal 7 Desember 2018, namun perusahaan tersebut tidak mengindahkan. Terangnya saat konferensi Pers di Swis Bell Hotel Kendari (23/2/19)
“Pihak DPRD Sultra, telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) selama tiga kali dalam rangka untuk menyelesaikan sengketa legalitas dokumen kepada kedua belah pihak yakni PT. Adhi Kartiko dan PT. AKP. Namun PT. AKP selalu manggir dari panggilan rapat”
Olehnya itu, Secara kelembagaan kami pihak DPRD Sultra menilai dan merasa tidak dihargai sebab perusahaan PT. AKP tidak ada etikad baik untuk menghormati keputusan lembaga dan tidak pernah penuhi panggilan rapat tersebut. Terang La Ode Mutanafas
BACA JUGA :
- Tabrakan Ranmor di Masteng, Tiga Pelajar Dilarikan Ke Puskesmas
- Diduga Lakukan Pemalsuan, Simon Cs Laporkan Pimpinan PT. AKP Ke Polda Sultra
- Jelang Pemilu, Polsek GU Buton Tengah Rutin Gelar Operasi Cipkon
- Ridwan Bae Sebut “AMAN” Penuhi Janji Politiknya, Namun Orang Muna Terancam Gugur
Lanjutnya, dikatakan La Ode Mutanafas. Saat ini Simon Cs selaku Direktur PT. Adhi Kartiko sedang mempersoalkan legalitas dokumen antara PT. Adhi Kartiko Vs PT. AKP melalui jalur hukum,” Ujarnya
“Selain itu, ia juga meminta kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut), sekiranya untuk tidak menertibkan surat ijin berlayar (SIB) terhadap PT. AKP, demi untuk mencegah konflik” tutupnya La Ode Mutanafas, SE
Penulis Darman