Laporan Jurnalis Nias Utara: Matatias Lahagu
TOPIKterkini.com, Nias Utara – Pelaksanaan pembangunan SDN 071167 Hilibanua Kecamatan Namohalu Esiwa yang bersumber dari anggaran dana DAK tahun 2018 dinilai menyalahi aturan. Sabtu (16/03/2019)
Pernyataan ini di sampaikan salah seorang masyarakat Desa hilibanua berinisial Al rabu 13/03/2019 kepada wartawan mengatakan pelaksanaan pembangunan ini asal jadi saja tanpa memperhitungkan sejauh mana kualitasnya.
Lanjutnya Al menjelaskan bahwa, pada pelaksanaan pembangunan dimaksud banyak barang barang bekas yang di pergunakan, beberapa jendela kaca bagian atas itu kaca dari bangunan lama.
Selain itu Al melanjutkan, kayu sembarang yang di pergunakan pada pelaksanaan pembangunan itu, di ambil dari gedung bangunan lama. Tampaknya papan dinding bangunan lama sudah di bongkar, tanpa ada musyawarah antara instansi pendidikan dengan pemerintahan setempat.
Pada hari yang bersamaan tepat pukul 10.15 Wib, Kepala sekolah SDN 071167 Hilibanua saat di konfirmasi melalui via telefon kepada wartawan mengatakan, saya belum melihat ada kesalahan atau kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan itu dan Tidak pernah ada bahan bangunan lama yang sudah di gunakan, Cetusnya.
BACA JUGA :
- Video: Wasindo Sultra Gelar Aksi Tuntut PT. Kurnia dan PT. Amin
-
Lakukan Penipuan di Jeneponto, Oknum Wartawan di Bekuk di Sultra
-
Salah Sasaran, Kader PBB Dibusur Sekelompok Pemuda Berandal Hingga Meninggal
Ironisnya, tim pelaksana selain cari keuntungan juga merusak Aset Negara secara terang terangan. Hal ini menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat.
Masyarakat mengharapkan agar Pemerintah Daerah dan Dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan dalam menuntaskan persoalan ini.