Laporan Jurnalis Kalbar : Yahya Iskandar
TOPIKterkini.com, Kalbar – Partai Demokrat Kabupaten Sekadau menyesalkan sejumlah kejanggalan terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019 di Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir. Partai Demokrat telah melaporkan keberatannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau.
Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Sekadau Hilir, M Triatmoko Joko menuturkan, adapun keberatan saksi atau catatan kejadian khusus yang tertuang dalam DA2-KPU di Desa Timpuk, yaitu formulir C6 tidak digunting dan tidak ditandangtangani oleh KPPS di TPS 1 Desa Timpuk. Bahkan, formulir C6 masih di dalam kotak suara dan tidak dibagikan sehingga menghilangkan hak suara orang lain.
“Kemudian, formulir C7 ditandatangani oleh satu orang saja atau pihak tertentu saja. Seharusnya ditandatangani oleh peserta yang hadir,” ujar Joko dalam konferensi pers, Selasa (23/4).
Foto : M Triatmoko Joko, Pengurus DPC Partai Demokrat
Joko mengungkapkan, kejanggalan lainnya yang didapati, yaitu ada ketidaksesuaian antara daftar hadir (C7) dengan surat suara yang dicoblos. Sehingga, pihaknya menolak hasil pemilu di Desa Timpuk.
“Dengan adanya indikasi dugaan kecurangan secara masif dan terstruktur, kami meminta adanya pemungutan suara ulang di setiap TPS di Desa Timpuk,” pintanya.
Joko mendorong agar ada tindaklanjut dari laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau. Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, lanjut Joko, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi.
“Pada dasarnya kami tidak menyalahkan siapa-siapa. Kami menyayangkan dan mempertanyakan proses pemilu yang terindikasi ada kecurangan,” ucapnya.