Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Pemuda Yang diduga Pengedar Narkoba

Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com—Bantaeng— Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng, rinkus warga Kp. Cabodo, Kelurahan Bt. Sunggu, Kecamatan Bissappu, Senin Kemarin 17/6.

 

RL (24) diduga menguasai Narkotika jenis shabu yang temukan Tim saat melakukan operasi Penangkapan dan Penggeledahan terhadap pelaku dirumahnya. “narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) sachet ditemukan , barang bukti tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku serta menemukan 1 (satu) bungkus sachet kosong didalam gitar yg terletak diteras rumah pelaku, dimana paketan shabu tersebut diakui oleh pelaku untuk diperjual belikan kepada pelanggannya” Kata Bripka Sandri.

 

Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng yang melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yg bernama RL di rumahnya di Jalan Pahlawan (Kampung Cabodo) Kelurahan Bontosunggu Kabupaten Bantaeng atas kepemilikan. Narkotika jenis Shabu yang diduga diperjual belikan.

 

Dari penggrebekan tersebut Selain mengamankan tersangka RL juga diamankan beberapa barang bukti berupa : 13 (tiga bela) sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu milik  yang seberat  ±7 Gram ; 1 (satu) buah gantungan kunci yg terbuat dari kulit warna hitam yg digunakan sebagai tempat penyimpanan paketan shabu ;1 (satu) bungkus sachet kosong ;1 (satu) lembar tissue kering bungkus pembungkus paketan shabu ;1 (satu) buah Handphone merk samsung wrn hitam ;

 

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya serta 1 (satu) orang saksi diamankan di Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka RL terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun, pungkas Sandri. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *