Sinergitas TNI – Polri Cegah Karhutla Kepada Warga Desa

Foto: TNI – Polri sosialisasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat.

TOPIKterkini.com, Sekadau Memasuki pertengahan tahun 2019 ditandai dengan musim kemarau dibeberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.

Menyikapi hal tersebut Kapolsek Belitang IDPA Agus Junaidi memerintahkan personelnya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan korporasi yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan, Jumat (9/8/2019) pagi.

Kapolsek juga mengatakan melalui personelnya akan bersinergitas dengan Koramil Belitang untuk turun ke lokasi dimana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Belitang.

Melalui Bhabinkamtibmas Bripda Angga dan Babinsa Serda Suroso mengunjungi warga desa Menua Prama Kecamatan Belitang untuk memberikan imbauan tentang karhutla merupakan permasalahan yang menjadi atensi bersama.

Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Belitang perlunya kerjasama dari masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap serta dampak lainnya dari pembakaran lahan tersebut.

Didepan warga Bripda Angga juga mengatakan bahwa pihak TNI-Polri saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat.

Lebih rinci ia menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan melakukan patroli secara rutin.

“Selain spanduk saya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sangsi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tuturnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Belitang melalui Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *