TOPIKTERKINI.COM, HALTIM – Kasus penganiayaan warga desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur yang diduga menyeret salah satu anggota DPRD Halteng aktif yakni FA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halteng.

Penetapan tersangka terhadap FA dalam dugaan kasus penganiayaan ini telah dilalui beberapa tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan pelaku.
Dari hasil tersebut pelaku dugaan kasus penganiayaan akhirnya diresmikan sebagai tersangka sekaligus sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap I (satu) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda Senin, (30/3/20) kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu A. Effan Sulaiman SIK diruang kerjanya Selasa, (31/3/20) siang tadi.
Dalam pelimpahan berkas tahap I (satu) tersangka FA ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda kemarin bersamaan dengan beberapa saksi dan bukti termasuk hasil visum penganiayaan,” terang Effan nama sapaan Kasat Reskrim Polres Halteng.
Laporan : Lamagi La Ode
[xyz-ips snippet=”VOVID-19″]











