TOPIKTERKINI.COM™ – HALTENG | Menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat melalui media sosial (medsos) terkait dengan masuknya 1 ton daging babi yang ditemukan petugas tim covid – 19 Kamis, (16/4/20) sore kemarin di Posko Covid – 19 Moreala desa Wedana Kecamatan Weda.
Setelah dikroscek dokumennya ternyata 1 ton daging babi itu dari Manado dengan tujuan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan penerimanya Alfian Tumungku bukan di Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Pertanyaannya kenapa 1 ton daging babi beku itu kenapa di masukkan ke PT IWIP tanpa dilengkapi dokumen lagi.
Hal ini disesalkan Humas DPD JPKP Halteng, Rosihan Anwar yang kepada awak media Jumat, (17/4/20) sore tadi. Menurut Rosihan ini merupakan suatu pelanggaran yang harus ditindak oleh pihak yang berwenang. Sebab, tujuan daging babi tersebut bukan di Halteng tetapi di Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, bukan di Kabupaten Halmahera Tengah,” tegasnya.
Rosihan juga menyesali sikap pemerintah yang telah menerbitkan izin dalam perbisnisan daging babi yang bertujuan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tetapi dimasok di PT IWIP salah satu investasi asing di Halteng,” akunya.
Alfian Tumungku selaku penerima daging tersebut harus ditindak oleh petugas karena telah memasok daging babi ke Halteng tanpa dokumen. Kalau dilihat dari surat dokumen, sudah jelas tujuannya Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Namun, lagi-lagi Alfian diduga dengan sengaja menggunakan mobil pic up warna hitam dengan nopol DB 8039 BI dengan memasok 1 ton daging babi ke PT IWIP di Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah tanpa dilengkapi dokumen,” ujarnya.
Laporan : Lamagi La Ode