HALMAHERA TENGAH

17 Anggota Dewan Menolak SK Pelantikan Sakir Ahmad Sebagai Ketua DPRD Defenitif

315
×

17 Anggota Dewan Menolak SK Pelantikan Sakir Ahmad Sebagai Ketua DPRD Defenitif

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Lagi-lagi penundaan pelantikan Sakir Ahmad sebagai pimpinan defenitif di Kantor DPRD Halteng di jalan Trikora Bukit Loiteglas. Kini ada lagi surat penolakan sejumlah wakil rakyat yang dikirim ke DPP Partai Golkar di Jakarta.

17 Anggota Dewan Menolak SK Pelantikan Sakir Ahmad Sebagai Ketua DPRD DefenitifIsi surat penolakan Sakir Ahmad sebagai pimpinan defenitif di DPRD Halteng itu dibumbuhi tanda tangan 17 anggota wakil rakyat kemudian dikirim ke DPP Partai Golongan Karya (Golkar) pada tanggal 22 Maret 2020 ditembuskan kepada Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemayoran di Jakarta dan Bupati Halteng di Weda.

17 Anggota Dewan Menolak SK Pelantikan Sakir Ahmad Sebagai Ketua DPRD DefenitifMenanggapi surat penolakan saudara Sakir Ahmad sebagai Ketua DPRD Halteng itu, Direktur LSM Gele-Gele Kabupaten Halmahera Tengah, Husen Ismail mengatakan bahwa surat penolakan sejumlah wakil rakyat yang dikirim ke DPP Partai Golkar itu dinilai tak berdasar dan apa yang disoroti itu tak sesuai dengan fakta dilapangan, justru itu sebaliknya,” terang Husen.

Sepertinya molor dan penundaan pelantikan saudara Sakir Ahmad sebagai Ketua DPRD Halteng mulai terang membuka cakrawala berpikir warga masyarakat Halteng. Olehnya itu, diminta kepada wakil rakyat yang sudah diberikan kepercayaan masyarakat agar secepatnya memproses SK DPP Partai Golkar dan SK Penegasan Dirjen Otonomi Daerah yang menegaskan kepada DPRD Halteng untuk melantik saudara Sakir Ahmad sebagai Ketua DPRD Halteng (defenitif),” ungkapnya.

Langkah sejumlah wakil rakyat Halmahera Tengah ini sangat memalukan karena mereka telah ikut campur urusan partai lain tentu semua orang pasti akan tau apa motif dibalik ini apakah ada A dibalik U,” tutup Husen.

Laporan : Lamagi La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *