HALMAHERA TENGAH

PT IWIP Dinilai Kewalahan Tunjukan Bukti Pembayaran Lahan II desa Woekob

60
×

PT IWIP Dinilai Kewalahan Tunjukan Bukti Pembayaran Lahan II desa Woekob

Sebarkan artikel ini
PT IWIP Dinilai Kewalahan Tunjukan Bukti Pembayaran Lahan II desa Woekob

TOPIKTERKINI.COM – HALTENG : Jeverson Burnama yang bertindak sebagai kordinator aksi pemalangan aktivitas ini kepada awak media Sabtu, (16/5/20) sore kemarin mengaku bahwa pembongkaran lahan II milik warga desa Woekob sudah kurang lebih seluas 70 hektare dari total 150 hektare.

PT IWIP Dinilai Kewalahan Tunjukan Bukti Pembayaran Lahan II desa WoekobPembongkaran lahan II milik warga tanpa pengetahuan ini sehingga muncul aksi pemboikotan jalan dengan tujuan agar mendudukan persoalan lahan warga yang sudah bersertifikat itu. “Sudah sebanyak tiga kali Pemerintah Desa Woekob menyurat untuk bermusyawarah dengan pihak perusahaan,” jelas Jeverson Burnama.

Namun, lagi-lagi kami diperhadapkan dengan petugas keamanan, padahal aksi kami itu bertujuan untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait dengan pembayaran lahan yang konon katanya puluhan hektare lahan II milik warga desa Woekob sudah dibebaskan melalui penandatanganan SKT Pemerintah Desa Lelilef Woebulen,” ucapnya.

Menurut Jeverson Burnama proses pembayaran lah II warga desa Woekob yang sudah bersertifikat itu dinilai salah sasaran. Mestinya, pihak perusahaan melakukan pembayaran lahan kepada pemilik lahan yang sesungguhnya. Selain itu, pihak perusahaan juga dinilai kewalahan menunjukan bukti pembayaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lelilef Woekob itu. Untuk itu, wajar – wajar saja kami warga menilai perusahaan melakukan penyerobotan lahan kami tanpa sepengetahuan pemilik warga,” tegas Jeverson.

Masih terkait hal itu, Pj Kepala Desa Woekob yang juga hadir di halaman apel Polres Halteng Sabtu, (16/5/20) sore kemarin membenarkan bahwa kami sudah tiga kali menyurat kepihak perusahaan guna berunding pembongkaran lahan II milik warga desa Woekob itu. Sebab, warga desa Woekob hingga kini tidak menerima upah pembayaran lahan II tersebut.

“Jika perusahaan mengklaim sudah melakukan pembayaran, maka buktikanlah kepada warga pemilik lahan II itu, warga atau pemerintah desa Lelilef Woebulen siapa yang menjual lah bersertifikat warga desa Woekob,” pindah Pj Kades Woekob.

Sementara informasi lain, sampai puluhan warga desa Woekob mendatangi halaman apel Polres Halteng karena salah satu dari kami dijemput petugas kepolisian lantaran aksi pemboikotan jalan yang kami lakukan baru-baru ini.

Laporan : Lamagi La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *