Jadi Korban Penipuan, Warga Mowila Konsel alami kerugian sebesar Rp.226 juta

TOPIKterkini.com – Kendari | Endang Permanajati (43) tahun warga Desa Monapa, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi korban penipuan dengan modus titip/gadai kendaraan jenis mobil. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.226 juta atas dugaan perbuatan Awaluddin Kasim (pelaku).

Awalnya korban diperkenalkan oleh temannya sendiri berinisial A sehingga dirinya sangat percaya pada pelaku ketika meminta uang. Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp. 27 juta (transaksi pertama) sejak bulan Mei tahun 2019 lalu dengan jaminan kendaraan jenis mobil xenia warna hitam.

“Korban kenal pelaku melalui temannya sendiri dan belakangan diketahui Awaluddin Kasim Alias Awal pernah mengelola usaha Rental Mobil di Kota Kendari dan merupakan warga puuwatu” ujar Endang Permanajati, saat ditemui awak media. (24/8/20).

Ketgam: Salah satu Bukti Transaksi

Kemudian, berjalannya waktu kembali mendatangi korban dengan membawa mobil untuk dititipkan dan meminta lagi uang sebanyak Rp.24 juta.

“Selama enam (6) bulan berjalan jumlah keseluruhan kendaraan jenis mobil yang dititipkan ke korban sebanyak 10 unit mobil berbagai merek dengan total uang yang diserahkan sebesar Rp.226.000.000.- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah). Ungkap Endang Permanajati (Korban).

Berselang beberapa bulan, tiba-tiba pemilik mobil mendatangi korban dan langsung mengambil mobil tersebut secara serentak tanpa mengembalikan uang Bapak Endang Permanajati (korban) sebesar Rp.226 juta.

Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan oleh Awaluddin Kasim (pelaku). Akhirnya korban harus menjual harta bendanya berupa tanah kebun merica, sebab uang yang diberikan kepada pelaku adalah uang orang juga, jadi saya yang tutupi semua uang orang. terang Endang Permanajati

Lanjut kata Endang Permanajati, bahwa persoalan ini kami sudah laporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dengan Laporan polisi, Nomor, LP / 505 / XI/ 2019,/SPKT Polda Sultra, Tanggal 01 November 2019.

Atas laporan tersebut, Endang Permanajati (korban) sudah menerima hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada bulan 25 Juli 2020, bahwa terlapor sementara proses pencarian dan pemanggilan.

“Korban berharap agar kasus ini segera di proses dan pelaku ditangkap sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku di Negara ini,” harap Endang Permanajati.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *