Topikterkini.com.Sulawesi Tenggara–Hilirisasi Pertambangan dan Industri saat ini begitu pesat, bahkan hampir separuh di kawasan bagian Timur Indonesia, Para Pelaku usaha Pertambangan dan Industri berbondong bondong untuk melakukan Investasi Pertambangan dan Industri.
Arah kebijakan pemerintah Pusat dan daerah begitu sangat antusias dalam membangun dan menata arah Pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah saat ini, demi mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera apalagi beberapa tahun terakhir pertumbuhan Ekonomi Nasional belum cukup stabil akibat dari adanya wabah Covid -19.
PEMBINA KSPN SULAWESI TENGGARA Kasman Hasbur mengatakan, Iklim Investasi yang begitu sangat maju dan berkembang dalam hilirisasi Industri dan pertambangan masih banyak menyimpan problem, salah satunya adalah Persoalan Buruh yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan dengan baik, Ucap, Hasbur, Senin,16/01/2023.
Menurut Hasbur, kalau mengacu pada Undang Undang Ketenaga Kerjaan, relevansi dan pelaksanaan yang menjadi dasar untuk kelompok buruh sangat tidak terakomodir dengan baik sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ironisnya, pelaksanaan berbanding terbalik dari apa yang menjadi rujukan,” Katanya.
Masih kata Hasbur, yang menjadi perhatian kami adalah di
Pihak perusahaan PT. VDNI dan PT.OSS sebagai PMA justru tidak melaksanakan dengan baik dan benar aturan tersebut, dimana ada Himbauan secara lisan ingin merekonsiliasi Karyawan di dua perusahaan raksasa tersebut ke Wilayah Lain ( Morowali Utara ) dimana kondisi di wilayah PT. Gunbuster Nickel Indonesia saat ini dalam kondisi sangat tidak baik – baik akibat persoalan beberapa hari yang lalu dimana kawan kawan sarikat buruh di daerah tersebut masih memperjuangkan hak hak yang sama seperti kami lakukan disini.
“Apalagi baru baru ini, kita disajikan dengan Tragedi Berdarah di salah satu Industri terbesar di Sulawesi tengah, tepatnya di Morowali utara di PT. Gunbuster Nikel Indonesia ( GNI ). Dimana kawan kawan buruh yang berjuang atas nama Hak dan Keadilan harus meregang nyawa akibat dari bentrokan denganTKA Warga Negara Asing yang bekerja disana. Dan persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan, kehadiran Negara sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan Konflik antara Karyawan Lokal dan Karyawan Asing yang ada disana. Dan hampir seluruh wilayah Industri Pabrik justru sangat merasakan ketimpangan tersebut,” Jelasnya.
“Ketimpangan Kebijakan Perusahaan atas arah kebijakan Karyawan dan Buruh harus ditinjau kembali, dan ini dibutuhkan Kehadiran Negara, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe untuk segera melakukan langkah langkah Evaluasi atas kebijakan Perusahaan yang hanya bisa sangat merugikan Karyawan dan Buruh lokal saja , terlebih ini adalah Persoalan Kemanusian karena Buruh merupakan Motorik Penggerak Industri. Tambahnya,” Cetusnya.
Ketua federasi kesatuan serikat pekerja nasional (FKSPN NTB ) yang juga sekaligus duduk sebagai salah satu dewan pembina KSPN ikut angkat bicara terkait kejadian yang menimpa saudara pekerja / buruh di Morowali Sulawesi Utara beberapa hari yang lalu.
Lalu Iswan Mulyadi yang biasa di panggil dengan sapaan miq Mul, sangat prihatin dengan kejadian disana, ini adalah bom waktu. Jangan pernah sepelekan kaum buruh / pekerja.
“Sekali kami bergerak ekonomi nasional pasti berpengaruh,” Tegas, Miq, Mul.
Menurut Miq Mul, Dampak dari UU Omnibus Law Ciptakerja yang memberikan ruang lebih besar kepada TKA dan mempermudah syarat sangat berimbas. Tidak bisa kita pungkiri , salah satu yang utama menjadi kecemburuan sosial adalah masalah gaji .
” Saya yakin TKA gajinya lebih besar dari tenaga kerja lokal ,sekalipun pekerjaan mereka sama,” Katanya.
” Kalau kita mengacu ke regulasi aturan , perusahaan butuh TKA yang skil . jika kerjaan itu masih bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal , TKA tidak dibutuhkan karena syarat izin memang harus yang skill,” Jelasnya.
Komunikasi miq Mul (Ketua KSPN NTB)dengan rekan KSPN di Moro menambahkan beberapa tuntutan untuk Perusahaan diantaranya :
1.Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada dilokasi kerja tersebut
3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
4. Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas
5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang di-end kontrak sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.
7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu
8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga alm. Made dan almh. Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ketua KSPN NTB berharap semoga sikon disana cepat tuntas dan segera kondusif.(*)