Tanggal Sidang Sudah Di Tetapkan,Oknum Kades MH Segera Di Sidangkan

Topikterkini.com LOMBOK BARAT : Sehubungan dengan kasus yang menjerat oknum kades  Jagaraga yang inisial MH  di nyatakan Lengkap, maka semua berkasnya di serahkan dan di limpahkan ke PN Mataram.

 

Dari data informasi yang kami dapatkan dari pengadilan negeri mataram.

Dengan No perkara  518/Pidana.Sus/2023/PN Mtr.

Dengan tanggal pendaftaran  kamis 07 september 2023.

Dan No pelimpahan : B 2525/N.2.10.3/Eoh.2/09/2023.

 

Untuk agenda sidang perdana terdakwa oknum kades Jagaraga yang inisial MH akan berlangsung di ruangan candra  pertanggal 19 september 2023 dari jam 09,10.00 s/d selesai.  Dengan 3 orang Jaksa Penuntut Umum  diantaranya  :

1. AGUS DARMA WIJAYA. SH.MH.

2. YULIA OKTAVIA ADING. SH.MH.

3. MILA MELINDA. SH.

 

Di tempat terpisah  Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat

( KESUMA SUPAKE ) saat di temui Awak Media Topikterkini.com di ruangannya menjelaskan terkait permasalahan oknum kades Jagaraga yang menjerat nya.

 

Dalam permasalahan itu bukanlah ranah kita, di karenakan itu adalah permasalahan pribadi.

Tapi kita akan menunggu  hasil dari proses persidangan nanti.

 

KESUMA SUPAKE  Menambahkan

Seandainya keputusannya  di nyatakan ingkrah  dan MH  di nyatakan bersalah dan masuk penjara  kita sebagai bagian dari pemerintah daerah Lombok Barat akan me nonaktifkan kades yang bermasalah dengan menunggu laporan atau informasi dari BPD dan camat setempat ungkapnya.

 

(TT-01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *