Topikterkini.com LOMBOK BARAT : Sehubungan dengan kasus yang menjerat oknum kades Jagaraga yang inisial MH di nyatakan Lengkap, maka semua berkasnya di serahkan dan di limpahkan ke PN Mataram.
Dari data informasi yang kami dapatkan dari pengadilan negeri mataram.
Dengan No perkara 518/Pidana.Sus/2023/PN Mtr.
Dengan tanggal pendaftaran kamis 07 september 2023.
Dan No pelimpahan : B 2525/N.2.10.3/Eoh.2/09/2023.
Untuk agenda sidang perdana terdakwa oknum kades Jagaraga yang inisial MH akan berlangsung di ruangan candra pertanggal 19 september 2023 dari jam 09,10.00 s/d selesai. Dengan 3 orang Jaksa Penuntut Umum diantaranya :
1. AGUS DARMA WIJAYA. SH.MH.
2. YULIA OKTAVIA ADING. SH.MH.
3. MILA MELINDA. SH.
Di tempat terpisah Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat
( KESUMA SUPAKE ) saat di temui Awak Media Topikterkini.com di ruangannya menjelaskan terkait permasalahan oknum kades Jagaraga yang menjerat nya.
Dalam permasalahan itu bukanlah ranah kita, di karenakan itu adalah permasalahan pribadi.
Tapi kita akan menunggu hasil dari proses persidangan nanti.
KESUMA SUPAKE Menambahkan
Seandainya keputusannya di nyatakan ingkrah dan MH di nyatakan bersalah dan masuk penjara kita sebagai bagian dari pemerintah daerah Lombok Barat akan me nonaktifkan kades yang bermasalah dengan menunggu laporan atau informasi dari BPD dan camat setempat ungkapnya.
(TT-01).