Topikterkini.com Lombok Barat (NTB) : Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Nomor urut 3, Hj Sumiatun-Ibnu Salim, mendatangi Bawaslu Lombok Barat, Selasa (29/10/2024) siang.
Kedatangan tim hukum pemenang Pasangan Hj Sumiatun-Ibnu Salim, dinakhodai langsung Lalu Anton Hariawan, SH., MH., untuk menyampaikan dua poin laporan. Diantaranya dugaan pejabat daerah Lombok Barat atau pejabat negara yang terlibat kegiatan Pasangan Nomor urut 1.
“Jadi dugaan pelanggaran ini kami ketahui tadi pagi, dan setelah dilakukan Diskusi dengan team maka hal ini tidak bisa di biarkan dan bisa mencederai Indahnya Pesta Demokrasi yang sedang berlangsung di Lombok Barat. Ini telah melanggar Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 nomor 57,” tegas Miq Anton, sapaannya.
Selain dugaan keterlibatan pejabat daerah, tim hukum pemenangan pasangan Hj Sumiatun-Ibnu Salim juga melaporkan dugaan mengunakan fasilitas negara berupa Aula Kantor Bupati Lombok Barat oleh pasangan nomor urut 1 dan timnya.
Dengan modus, pelantikan organisasi masyarakat (Ormas). Dengan demikian, tegasnya dia, hal tersebut telah melanggar Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 pasal 53. Ia mengingatkan para pejabat negara agar netral, tidak memanfaatkan fasilitas, serta sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan politik.
“Intinya, pejabat negara jangan ciderai indahnya Pesta demokrasi di Lombok Barat. Laporan ini kami tembuskan ke Bawaslu RI, Dkpp RI, Bawaslu Provinsi dan KPU Lombok Barat,” tegasnya lagi.
“Harapan kami kedepannya segala Bentuk Fasilitas Negera atau Daerah jgn di salahgunakan serta pejabat Negara di saat dimasa pesta Demokrasi seperti ini jangan lah ikut ikutan, ingat ada sanksi pidana juga di sana,” tandasnya.
(Foel/TT-01).