Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Aktivitas pengerukan bukit yang marak di sejumlah titik di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, memicu kecaman keras dari Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLH-Sembapala) dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun.
Kedua kelompok ini menilai pengerukan yang terjadi di area seperti Bawah Taman Bunga, sekitar Bukit Anak Dara, dan Bukit Pergasingan dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, yang diterima oleh media ini, KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak jangka panjang dari pengerukan tersebut.
“Tanah di Sembalun sangat rentan terhadap longsor, sehingga pengerukan bukit ini dapat meningkatkan risiko bencana yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar mereka.
Kedua kelompok tersebut juga mengkritik kurangnya kajian lingkungan dan tata ruang yang jelas sebelum pengerukan dilakukan. Mereka menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam.
“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak lingkungan,” kata Rijalul Fikri, Ketua KPLH-Sembapala.
Selain itu, mereka juga menggarisbawahi lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 yang seharusnya mengatur dengan ketat kawasan lindung dan perbukitan di wilayah tersebut.
“Banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi tanpa pengawasan yang memadai menambah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang tak terkendali,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk segera melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pengerukan dan alih fungsi lahan di kawasan bukit Sembalun.
Mereka juga menuntut pengesahan Perda RTRW baru serta revisi terhadap Peraturan Desa (Perdes) Tata Ruang untuk memastikan pengelolaan lahan yang lebih teratur dan berbasis pada kajian lingkungan yang valid.
“Penggunaan tanah harus selalu memperhatikan aspek sosial dan kelestarian lingkungan, bukan hanya klaim kepemilikan pribadi,” tegas Handanil, S.H., perwakilan dari Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun.
Dalam pernyataannya, kedua kelompok ini juga menyerukan kepada masyarakat Sembalun untuk lebih aktif mengawasi pengelolaan lahan dan menjaga keberlanjutan lingkungan demi kebaikan bersama.
Mereka mengingatkan bahwa keberlanjutan sumber daya alam dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama yang harus dijaga.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera menanggapi dengan serius persoalan pengerukan bukit yang berisiko merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat Sembalun.(TT).











