BeritaDAERAHNTB

Ali BD : “Suruh Belajar Sejarah!” Jogang Itu Ya, Anda Perlu Buat Perda Memakmurkan Rakyat Ya Bukan Hari Jadi Kabupen Lombok Timur ke 131

211
×

Ali BD : “Suruh Belajar Sejarah!” Jogang Itu Ya, Anda Perlu Buat Perda Memakmurkan Rakyat Ya Bukan Hari Jadi Kabupen Lombok Timur ke 131

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Peringatan Hari Jadi Lombok Timur yang ke-131 tahun 2026 kembali menuai sorotan. Sejumlah karangan bunga dan pamflet ucapan selamat dari pejabat maupun berbagai pihak yang menyebut “HUT Kabupaten Lombok Timur ke-131” menjadi perhatian masyarakat.

 

Sorotan tersebut salah satunya datang dari mantan Bupati Lombok Timur, H. Ali Bin Dahlan atau Ali BD. Ia mempertanyakan dasar penyebutan usia 131 tahun untuk Kabupaten Lombok Timur.

 

Ali BD bahkan dengan tegas menyebut tidak ada usia Kabupaten Lombok Timur yang mencapai 131 tahun. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Selasa (1/9/2026).

 

“Tidak ada umur Kabupaten Lombok Timur 131 tahun,” tegas Ali BD.

 

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat daripada memperdebatkan atau merayakan hari jadi yang menurutnya tidak memiliki urgensi.

 

“Buatlah yang bermanfaat untuk kemajuan masyarakat,” ujarnya.

 

Ali BD kemudian menyinggung sejarah pembagian wilayah Lombok. Ia menjelaskan bahwa sekitar tahun 1895 terdapat pembagian wilayah Lombok Barat, Lombok Timur dan wilayah yang kemudian menjadi Lombok Tengah.

 

Ia juga menyebut sejumlah wilayah yang berada dalam pembagian distrik pada masa tersebut, di antaranya Praya, Batukliang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya.

 

“Kalau tahun 1895 itu pembagian wilayah Lombok Barat dan Lombok Timur, termasuk Lombok Tengah yang sekarang,” katanya.

 

Ali BD juga menyinggung istilah onderafdeling dalam sejarah pemerintahan wilayah Lombok. Menurutnya, pada masa tersebut batas-batas wilayah pemerintahan sudah ada, namun istilah kabupaten seperti yang dikenal saat ini belum digunakan.

 

“Suruh mereka belajar sejarah dulu,” ujar Ali BD.

 

Ia bahkan mempertanyakan urgensi perayaan hari jadi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu menjadikan peringatan hari jadi sebagai prioritas apabila masih banyak persoalan masyarakat yang harus diselesaikan.

 

“Tidak ada gunanya merayakan hari jadi. Tidak perlu ada perda juga,” katanya.

 

Ali BD berpendapat, jika pemerintah daerah ingin membuat peraturan daerah, seharusnya regulasi tersebut diarahkan pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Yang seharusnya membuat perda yang memakmurkan rakyat,” tegasnya.

 

Pernyataan Ali BD tersebut menambah panjang perdebatan mengenai dasar penetapan Hari Jadi Lombok Timur ke-131. Di satu sisi, pemerintah daerah menggunakan momentum tersebut sebagai peringatan hari jadi, sementara di sisi lain muncul pandangan yang mempertanyakan dasar sejarah dan nomenklatur yang digunakan.

 

Perbedaan pandangan tersebut menjadi alasan penting agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat menjelaskan secara terbuka dasar sejarah serta landasan hukum penetapan Hari Jadi Lombok Timur ke-131 kepada masyarakat.

 

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima seremoni dan ucapan peringatan, tetapi juga memperoleh penjelasan mengenai dasar sejarah dan hukum yang menjadi pijakan penetapan hari jadi tersebut.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *