Meskipun PT. SJM Pailit, Namun Tetap Beroperasi Melalui Kurator

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIKterkini, KENDARI — Meskipun Perusahaan PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 01/PKPU/2014/PN. Jadi pailit bukan berarti dibubarkan tetapi secara hukum dialihkan kepada Kurator untuk melanjutkan aktivitas pertambangannya.

“Perusahaan tambang nikel PT. SJM dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Makassar, maka kini diambil alih oleh Kurator guna melaksanakan aktivitas pertambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara”

Kuasa Hukum, Andre Dermawan mengatakan, PT. SJM pailit maka segala bentuk hukumnya beralih kepada kurator sehingga memiliki kewenangan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan. Ujarnya saat konferensi Pers di warkop Kita Kota Kendari, (12/319)

Lanjutnya, sesuai undang-undang (UU) pasal 1 angka 5 tentang kepailitan, maka balai harta peninggalan/orang perseorangan atau kurator yang di tunjuk oleh Pengadilan, untuk mengurus dan punya kewengan dalam menyelesaikan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Jelas Andre

“Dalam UU Kepailitan bukan untuk di bubarkan. Jadi IUP PT. SJM masih berlaku dan belum dicabut sehingga perusahaan tersebut, berhak melaksanakan aktivitas pertambangan. Ucapnya Kuasa Hukum SJM.

“Artinya PT. SJM berhak melanjutkan operasinya demi untuk menyelesaikan pembayaran tagihan kepada kreditor”

BACA JUGA : 

Olehnya itu, PT. SJM masih memiliki kewenangan dan punya kendali, setelah dinyatakan pailit. Dalam hal ini, Kurator berhak mengambil langkah-langkah untuk menjalankan usaha pertambangan SJM. Terangnya

“Kurator mengambil alih PT. SJM setelah dinyatakan pailit. Maka Kurator memiliki kewenangan baik Direksi atau Komisaris di PT. SJM,” tutupnya Andre Dermawan

Laporan Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *