Laporan Jurnalist Sultra : Endran
TOPIKterkini.com, Konut – Salah satu lokasi penambangan ore nickel yang terletak di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tanpa dokumen yang jelas. Pasalnya, meskipun tanpa dokumen lengkap pihak Perusahaan PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) yang beraktivitas di wilayah konsesi IUP PT. Sultra Jembatan Mas (SJM), tetap melakukan aktivitas penambangan dan menjual material ore nickel.
Salah satu warga Lasolo Kepulauan, Jery mengatakan bahwa Perusahaan PT. KMJ yang beraktivitas di wilayah konsesi IUP PT. SJM, telah melakukan produksi penambangan dan menjual ore nickel sebanyak 15 tongkang, ini diduga tanpa ada dokumen lengkap. ungkapnya kepada awak media
“Diketahui PT. SJM sudah pailit sejak tahun 2014 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 01/PKPU/2014/PN, yang juga diperkuat surat dari Ombudsman, Dinas ESDM Sultra, dan Kementerian ESDM”
Menurutnya, Jery dengan panggilan Akrab bang Jer, menerangkan Perusahaan PT. SJM pailit, jadi secara otomatis harus dikembalikan ke Negara untuk di lelang. Dan pihak Pengadilan menunjuk kurator untuk mengurus guna menyelesaikan harta debitor pailit kepada kreditor dan bukan untuk melanjutkan aktivitas produksi pertambangan.
BACA JUGA :
-
Diduga Rampas Hak Warga, Kades Bonetondo Dinilai Sadis dan Tak Berperikemanusiaan
-
Jelang Pemilu 2019, Kapolsek Lakudo Sampaikan Enam Amanat Menko Polhukam
-
Operasi Cipkon, Polsek Gu Berhasil Jaring Seorang Pelajar yang Sedang Pesta Miras
Namun, berdasarkan fakta dilapangan, PT. KMJ melaksanakan aktivitas produksi penambangan ore nickel, padahal hanya mengantongi berupa dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) dari Kurator. Jadi kami menilai aktivitas PT. KMJ ilegal sebab diduga tidak miliki dokumen lengkap. terang Jery
“Nah, yang terjadi di Desa Waturambaha (Konut) adalah aktivitas PT. KMJ di konsesi IUP PT. SJM, diduga tidak mengantongi izin produksi tetapi aktivitasnya berjalan lancar dan menjual material ore nickel. Jadi berarti ini kan ilegal,” tandas Jery