TOPIKTERKINI.COM, HALTENG | Rumah Tahanan (Rutan) Class II B Weda Sabtu, (4/4/20) pagi tadi membebaskan 9 orang Narapidana (Napi) dan Anak berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Pembebasan 9 orang Napi itu dalam rangka menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran covid – 19,” jelas Ka Rutan Class II B Weda Supriyanto kepada awak media diruang kerjanya Sabtu, (4/4/20) pagi tadi didesa Wedana Kecamatan Weda.
Sebanyak 9 orang Narapidana yang dibebaskan itu terdiri dari berbagai tindak pidana diantaranya tindak pidana pencurian 6 orang, penggelapan 1 orang, pengeroyokan 1 orang dan Lakalantas 1 orang,” katanya.
Adapun Pelaksanaan pengeluaran Narapidana diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang mekanisme pelaksanaan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran covid – 19,” ungkapnya.
Selanjutnya Narapidana sebelum meninggalkan Rutan Kelas II B Weda terlebih dahulu mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.
Ka Rutan Weda Supriyanto juga mengatakan bahwa 9 orang narapidana tersebut di serahkan oleh Petugas Rutan Weda kepada petugas Balai Pemasyarakatan Ternate (BAPAS) melalui Online dan setelah mereka di asimilasikan di rumah selanjutnya tugas pengawasan terhadap 9 orang narapidana tersebut menjadi tanggungjawab Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Weda,” tandasnya.
Hadir dalam pembebasan 9 orang Narapidana itu Ka Rutan Class II B Weda Supriyanto dan Wakil Rutan Ridwan D. Ahmad beserta jajaran dan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1505-02/Weda, Kapten Inf Andi Purwanto, Tokoh Masyarakat Weda Iskandar Hasan Nur.
Reporter : Lamagi La Ode