TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Sungguh diluar dugaan tanah (aset) tak bergerak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang terletak di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda diduga di perjual belikan oleh oknum masyarakat.
Pasalnya, lahan tanah milik Pemda yang berlokasi di belakang Masjid Agung Darussalam saat ini dikabarkan telah diperjualbelikan oleh warga sehingga sebentar lagi akan dilakukan pembebasan kembali untuk dibayar.
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-gele Kabupaten Halmahera Tengah, Husen Ismail kepada awak media Jumat, (10/4/20) siang tadi menjelaskan bahwasannya tanah di belakang Masjid Agung Darusalam yang bertempat di Desa Fidi Jaya dahulunya sudah dibebaskan oleh Pemda Halteng, pasca Kabupaten Halteng di pindahkan ke Weda,” tandasnya.
Namun, tanah yang kita semua tau milik Pemda itu sat ini mau dibebaskan kembali oleh Pemda sendiri untuk pemanfaatan kegiatan POPDA yang direncanakan digelar pada bulan Agustus 2020. Inikan keliru, bagaimana aset pemda dibayar oleh Pemda sendiri,” akunya.
Menurut Husen, hal ini terjadi karena diklaim warga. Sementara berdasarkan keterangan mantan Bupati Halteng dua periode yakni Aba Acim yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara M Al Yasin Ali kepada awak media Jumat, (10/4/20) siang tadi menyatakan bahwa lahan tanah di belakang Masjid Agung Darussalam telah dibebaskan Pemda dengan kontrak senilai 60 juta pada tahun silam,” jelasnya.
Mantan Bupati Halteng dua juga membenarkan bahwa lahan di belakang Masjid Agung Darussalam sampai di badan jalan Gereja Maranatha itu sudah dibebaskan oleh Pemda dengan nilai kontrak sebesar 60 juta,” akunya.
Pembongkaran lahan itu, ada beberapa orang diantaranya, saudara Hamid Tigedo, almarhum Karim dan ada batas yang ditentukan oleh Pemda. “Lebih jelasnya dikonfirmasi dengan saudara Hamid Tigedo karena beliau terlibat langsung dalam pembongkaran lahan tersebut,” beber Aba.
Ditempat terpisah saudara Hamid Tigedo kepada awak media membenarkan apa yang telah dikemukakan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara. Karena saat itu Aba masih menjabat sebagai Bupati Halteng, selanjutnya sebagian besar warga kota Weda mengetahuinya.
Hamid menambahkan bahwa jika Pemda Halteng melakukan pembebasan lahan maka sudah tentu akan berhadapan dengan penegak hukum karena telah terjadi double pembayaran,” pungkasnya.
Reporter : Lamagi La Ode