TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Pemilik lahan kolam ikan di lokasi Gosora Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Yulius Burnama, kepada wartawan mengisahkan bahwa pembongkaran lahan kolam ikannya oleh PT IWIP sebelumnya belum ada kesepakatan.
Lahan kolam ikan yang ditimbun PT IWIP itu seluas 2 hektar. Pihak perusahaan meminta untuk membongkar lahan tambak ikan. Sebelumnya Yulius meminta kepada pihak PT IWIP agar sebelum dibongkar tambak semua Ikannya dipindahkan ke kampung dan pihak perusahaan menyepakati hal itu.
Namun, tiba-tiba malamnya diam-diam pihak perusahaan sudah melakukan pembongkaran lahan yang didalamnya ada kolam ikan. “Kolam ikan saya ditutup sehingga semua ikan yang saya piara mati semua,” kisahnya kepada awak media Minggu, (12/4/20) sore tadi.
Selain itu, pihak perusahaan juga saling melempar tanggung jawab. “ketika saya konfirmasi soal pembongkaran lahan saya itu. Padahal sudah kita sepakati untuk memindahkan ikan-ikan itu kekampung barulah dilakukan pembongkaran, tapi lagi-lagi pihak perusahaan dengan sengaja melakukan pembongkaran. Makanya saya menilai PT IWIP melakukan penyerobotan lahan saya.
“Saya tanyakan ke pihak perusahaan tetapi Pak Marlon dan Susanto (Jubir) dan Pak Hendra Alim saling tuding. Bongkar lahan itu dasar perusahaan itu apa, kepada siapa pihak perusahaan membayar lahan itu,” tanyanya kepada manajemen perusahaan.
Namun pihak manajemen saling lempar tanggung jawab,” gumam pemilik lahan kolam ikan Yulius Burnama kepada wartawan Minggu, sore tadi.
Reporeter : Lamagi La Ode