TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Polemik hubungan ketenagakerjaan pada PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi sorotan publik serta berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini memicu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menduduki jabatan tertentu, Mr. Xia Jin Shui mendapatkan kritik dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halteng lewat hering bersama DPRD Halteng 2019 lalu sebab menduduki jabatan sebagai HRD, yang pada Akhirnya HRD di duduki oleh Tenaga Kerja Indonesia.
Namun, Mr. Xia Jin Shi kembali menduduki jabatan sebagai Manager GA namun dalam pelaksanaannya, informasi yang di peroleh dari Pimpinan Unit Kerja PUK SPKEP SPSI PT IWIP, bahwa setiap kali Assesmen atau penilai karyawan itu keluar atas persetujuan Mr. Xia Jin Shi, hal ini menunjukan bahwa Manajeman tidak konsisten memperbaiki Sistem, buktinya Tenaga Kerja Asing masih melakukan Intervensi berkaitan dengan Hubungan Ketenagakerjaan.
Salim Hamid Wakil Ketua I. PC. SPKEP SPSI Kabupaten Halmahera Tengah mengatakan hal ini sangat di sayangkan sebab bertentangan PP 20 Tahun 2018, Kepmenaker No 228 Tahun 2019 UUK 13 Tahun 2003, ini bukti bahwa HR merupakan jabatan paling Vital dalam perusahaan dan tidak dapat di serahkan ke TKA sebab Pekerjaan HR adalah mengelolah sumber daya manusia (SDM) paling berharga dalam sebuah perusahaan.
Lanjut Salim bagaimana HR dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pengembangan SDM jika masih di Intervensi oleh TKA. Contoh yang saat ini sering terjadi adalah Assesmen Pekerja dan perjanjangan kontak harus ada persetujuan dari TKA.
Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa Pekerja buruh yang kontraknya tidak lanjut bahwa di setiap Departemen TKA yang menentukan kontraknya diperpanjang atau tidak. Kadang Foremannya setuju TKAnya yang tidak setuju, ada lagi Foreman Departemen dan TKA di tiap Departemen setuju, Manager General Afair (GA) tidak setuju.
Siti Amina Talabuddin menyampaikan padahal sudah ada pemberitaan yang di terbitkan tanggal 15 Mei 2020 kemarin oleh salah satu media harian, Ridwan Hasan Disnaker Provinsi Maluku Utara dalam rapat Forkopimda merekomendasikan kepada Manajemen PT. IWIP agar memperkuat system di Perusahaan agar tidak ada intervensi, hal ini menunjukan bahwa Manajeman PT. IWIP tidak menindaklajuti Rekomendasi hasil pertemuan orang – orang Penting di Maluku Utara,” ujar Siti.

Dari masalah ini, Sekertaris PC. Bakir Usman menambahkan sudah beberapa Bukti Dokumen yang kami kantongi dan Kami akan terus melakukan pencarian Data dan Dokumen pendukung lainya berkaitan dengan adanya Intervensi TKA dalam hubungan ketenagakerjaan dan akan merekomendasi kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah Disnaker Propinsi dan DPR Halteng untuk secepatnya menindak dengan tegas TKA yang mengintervensi hubungan ketenagakerjaan.
Laporan : Lamagi La Ode