Dinilai Telantarkan Karyawan, Wakil Ketua II DPRD Haltim minta PT STM Diberikan Sanksi

TOPIKTERKINI.COM – HALTIM | Wakil Ketua II DPRD Haltim Idrus Enos Maneke mengaku sangat menyesalkan dengan sikap Management PT Sinar Terang Mandiri (STM) yang diduga telah menabrak UU Ketenaga Kerja.

Buktinya, dalam pembayaran upah atau gaji sejumlah karyawan yang dirumahkan di Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur sudah tiga bulan ini mulai dari bulan April, Mei, dan Juni 2020 belum menerima upah/gaji dari Management perusahaan tersebut.

Sementara sisa kontrak sejumlah karyawan yang dirumahkan tersebut batas kontrak mereka sampai pada bulan Agustus 2020.

Untuk itu, diharapkan kepada perusahaan tersebut untuk di berikan sanksi karena dinilai telah melantarkan sejumlah karyawannya di Buli Kecamatan Maba,” kesal Wakil Ketua II DPRD Haltim via sambungan telpon Selasa, (07/07/20) siang tadi.

Idrus juga menyesalkan sikap pengurus Managament lainnya saat dikonfirmasi upah karyawan mengaku telah mengundurkan diri dari perusahaan dan meminta agar konfirmasi kepada pengurus Management lainnya yang masih aktif bekerja,” tandasnya.

Bayangkan, perusahaan macam apa sehingga relah membiarkan karyawannya bertahan hidup tanpa memperoleh upah atau selama tiga bulan,” geramnya.

Terpisah, beberapa pengurus Managament mulai dari Manager HRD Bapak Ilham, Perwakilan HRD Kantor Manado Wiliam Komalig dan HRD Site Jabal Djaguna dikonfirmasi wartawan ini via pesan singkat masing-masing watshapp pribadi mereka hingga kini belum memberikan tanggapan.

Malah pukul 13.26 Wit, barulah Wiliam Komalig mengaku “Saya tidak bisa konfirmasi masalah ini, untuk konfirmasi bisa langsung ke no hp +6281143702xxx atas nama Pak Ilham yang menjabat sebagai Manager HRD. Bisa konfirmasi langsung ke beliau (Pak Ilham),” pintahnya.

Meskipun arahan itu telah dilaksanakan oleh awak media. Namun, Pak Ilham tetap saja tak menanggapi apa yang telah dikonfirmasi awak media.

Penulis : Lamagi La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *