NTB

DLHK Lotim di Duga Lakukan Melakukan Pungli Retribusi

1781
×

DLHK Lotim di Duga Lakukan Melakukan Pungli Retribusi

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Lombok Timur — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Lombok Timur diduga melakukan Pungutan Liar ( Pungli ). Diduga oknum petugas DLHK Lotim di perintahkan langsung oleh pimpinan memberikan lembaran pembayaran kepada masyarakat  yang memiliki rumah diatas 45 meter persegi.

Pemberian ini tidak merata dilakukan hanya saja di berikan untuk wilayah kota selong Kecamatan Sukamulya Lotim.

Dan yang paling anehnya tanggal dan masa berlaku nya tidak ada dan lembaran di berikan warga hanya terpotong.

Kadis LHK Lotim Supardi mengatakan
kitir yang di berikan itu adalah kitir retribusi pelayanan persampahan bagi rumah tinggal yang luas bangunan rumahnya diatas 45 meter persegi,Ucap, Supardi, Selasa,04/04/2023.

Menurutnya, Sedangkan untuk Rumah tinggal dengan luas bangunan dibawah 45 meter persegi retribusinya 7 ribu/ bulan sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2016 yang saat ini masih kami pedomani terkait retribusi pelayanan persampahan.

“Saat ini memang DLH sedang mengusulkan peraturan bupati tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persambahan dimana beberapa tarif kami usulkan untuk disesuaikan seperti Rumah tinggal dengan luas bangunan dibawah 45 meter persegi tarifnya kami usulkan untuk dinaikan menjadi 10 ribu dan yang lebih dari 45 meter persegi kami usulkan menjadi 20 ribu tetapi penyesuaian tarif ini belum kami laksanakan karena belum ditanda tangani perbubnya Jadi masih mengacu kepada perda no 1 tahun 2016,” Terangnya.

“lampiran perda no 1 tahun 2016 sudah ada,” Katanya.

“Kalau yang sudah di sebarkan itu usulan tetapi sesuai perda no 1th 2016 untuk Rumah tinggal luas bangunan diatas 45 meter persegi sesuai lampiran perda 16,” Jelasnya.

“O ya, sepanjang belum ada pengganti atau perubahan masih kami gunakan,” Bersambung.

Liputan:RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *