Topikterkini.com LOMBOK TENGAH : Catatan dari persidangan yang terbuka untuk umum, pengadilan negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara para terdakwa.
Saman laki-laki 40 tahun, Miti perempuan 40 tahun dan syahban laki-laki 33 tahun,. Masing-masing beralamat gerupuk Desa sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Para terdakwa dalam perkara ini tidak di tahan, para terdakwa di dampingi penasehat hukumnya yaitu BURHANUDIN. SH. MH. Dan ANTONIUS ZAREMBA SH. keduanya advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Advokat ” BURHANUDIN, SH, MH dan ASSOCIATES yang beralamat di jalan Guru Bangkol no 27 kompleks ruko kav 058 Karang Anyar pegesangan Timur kota Mataram,
Berdasarkan surat kuasa no 91/AB &ASS/SK.PID/ll/2023, tgl 14 Pebruari 2023 yang telah di daftar ke paniteraan pengadilan negeri Praya nomor 8/SK-HK/2023/PN.PYA tanggal 15 Pebruari 2023.
Susunan persidangan Muhammad syauqi,SH (Hakim) dan Lalu Saharuddin,SH (Panitera Pengganti) .
Setelah sidang dibuka dan di nyatakan terbuka untuk umum, para terdakwa di panggil untuk masuk persidangan, selanjutnya penyidik kepolisian Polda NTB, selaku Penuntut Umum membacakan Catatan dakwaan dengan uraian singkat tindak pidana sebagaimana berkas perkara nomor BO/7/II/2023/DITRESKRIMUM tanggal 10 Pebruari 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut.
Pada tahun 2010 PT Tate Development land and consultancy membeli tanah dari BATI ANJANI yang kemudian di buat akta jual beli di kantor notaris Zainul Islam SH M.kn . Dan sejak tahun 2010 PT Tate Development menguasai kemudian pada tahun 2016 saat PT Tate Development hendak melakukan tembok keliling di atas obyek tanah tersebut datang seorang bernama AMAQ NUR yang mengaku memiliki sebagian obyek tanah seluas 25 are, kemudian pada tahun 2020 PT Tate Development melakukan kesepakatan perdamaian dengan AMAQ NUR Dkk sebagaimana akta perjanjian damai nomor 4 tanggal 11 mei 2020 yang di buat di kantor notaris Zainul Islam.
Sebelum melakukan perdamaian pada bulan Maret 2019 telah di bangun 3 unit rumah oleh SAMAN,MITI,DAN SYAHBAN dengan alasan tanah tersebut adalah milik leluhurnya sehingga bersangkutan berani membangun rumah, luas obyek tanah yang di atasnya di bangun rumah sekitar 9 are.
Saksi saksi yang di ajukan Penyidik ada 4 orang di antaranya.
1. Satria Wijaya sarap
2. Tanauri .s.ip
3. Ahmad fatoni.
Dan yang terakhir
4. Neil Allan Tate warga negara Australia, karena saksi tidak bisa bahasa indonesia, dalam memberikan keterangan di dampingi ZAMZAM HARIRO,M.Pd sebagai penerjemah.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa mengajukan satu 1 orang saksi yang meringankan yaitu LALU HADIRUN HARIS memberikan keterangan dibawah sumpah, bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah pindah rumah dari dulu sampai sekarang, dan di atas tanah sengketa yang ada 3 unit rumah adalah milik para terdakwa.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan para terdakwa di persidangan, setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan.
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan yang mana saling bersesuaian satu dengan yang lainnya maka di peroleh fakta fakta hukum sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa Saman,miti dan syahban terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan ke tiga orang terdakwa, dan memulihkan hak hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Di putuskan pada hari rabu tanggal 15 Pebruari 2023 oleh MUHAMMAD SYAUQI.SH sebagai HAKIM pengadilan Praya di bantu oleh LALU SAHARUDIN,SH sebagai panitera pengganti pada pengadilan negeri Praya dan di hadiri oleh IPDA RUSDIN, SH sebagai penyidik, dan para terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yaitu BURHANUDIN SH. MH. DAN ANTONIUS ZAREMBA. SH.
Di tempat yang sama kuasa Hukum dari terdakwa BURHANUDIN SH MH menyampaikan sebuah harapan kepada media Topikterkini.com
Walaupun PT Tate Development land and consultancy memiliki sertifikat HGB, dengan penerbitan sertifikat tersebut, kami menduga ada konspirasi dengan pihak pihak tertentu, karena tanah milik kelien kami tidak pernah di jual tidak pernah merasa melakukan transaksi apapun, kok di masukkan ke sertifikat tersebut, kami juga pernah Melayangkan dan ajukan keberatan ke pihak BPN dan sekarang kami sudah melaporkan ke Polres Lombok Tengah untuk menempuh jalur pidana untuk membongkar mafia konspirasi sehingga klien kami merasa di rugikan. Ucapnya.
Dan perlu diketahui kliennya tinggal dari berapa puluh tahun yang lalu dan mendapatkan tanah tersebut dari warisan orang tua mereka, dan berharap para Aparat Penegak Hukum jangan gentar untuk membongkar para mafia yang ada di balik pemodal.
Mari bersama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tutupnya.
(Foel/TT-01)











