TOPIKTERKINI.COM.LOMBOK TIMUR— Viral di Media Sosial (Medsos) vidio yang berdurasi 6 menit 10 detik kini menjadi perhatian publik di Lombok Timur.
Lokasi kejadian tersebut belum di ketahui saat ini.
Vidio heboh yang menggemparkan dunia maya atas viral nya dua insan muda – mudi di bawah umur yang di upload oleh akun Baiq Umii dan Nanda Nanda Khoccil pada tanggal 13 November 2023.
Vidio terbut sangat di sayangkan dan meresahkan masyarakat tidak luput dari kaum ibu-ibu ataun bapak-bapak dimana banyak yang berstetmen untuk orang-orang yang terduga dalam vidio tersebut yang merekam dan melakukan bulliying.
“ Polres Lombok Timur agar segera mengusut tuntas oknum yang merekam tersebut,” Ucap, Husnul FAJRI,S.H., Selasa,14/11/2023.
Ia menyebut, karena ini merusak kehormatan anak dalam vidio tersebut yang masih di bawah umur.
“Saya sangat mengecam tindakan Pelaku Bullying yang di lakukan oleh orang-orang yang merekam korban anak di bawah umur yang di duga dilecehkan,dalam rekaman Vidio viral berdurasi 6 Menit 10 detik dan orang-orang yang memviralkan korban bullying yang di anggap melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh oramg dewasa,”Terangnya.
Ayik juga menjelaskan, seharusnya Untuk melindungi nasib anak-anak yang terlibat berbagai kasus, seperti kekerasan, bullying, pergaulan yang salah, dimana semuanya sudah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan dalam melindnugi anak-anak yang terlibat berbagai kasus, seperti kekerasan, kekerasan, bullying, pergaulan yang salah kita sebagai orang dewasa harus bisa, Menghormati Privasi Anak , Tidak Sembarangan Membokar privasi dan identitas anak, dan harus mampu memposisiikan diri sebagai anak, bukan lantas memvidio dan melecehkan korban terutama anak dalam vidio tersebut.
“ Setelah melihat dan menonton vidio yang beredar, saya selaku aktivis perempuan akan mengawal dan mendampingi kasus ini, dan meminta Polres Lombok Timur agar segera mengusut tuntas oknum tersebut,” Tegasnya.
“Kami berharap APH menindak tegas orang yang merekam ataupun menyebar vidio tersebut melalui Facebook serta dapat dijerat dengan UU ITE No.11 Tahun 2008,. Saya juga berharap pemerintah kab Lotim melalui Dinsos, UPTD PPA, DP3AKB,hadir untuk menghilangkan trauma dan penyembuhan korban,” Tutupnya.
Liputan; RiL