Pengadilan Tinggi NTB Menangkan Ida Adnawati Melawan PT.Carpedien.

Topikterkini.com MATARAM (NTB) : Sengketa pengelolaan lahan HPL Pemprov NTB di Gili Trawangan yang dikelola Ida Adnawati dengan Maswandi yang melibatkan perusahaan asal Prancis PT Carpedien menemui titik terang.

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 64/Pdt.G/2024/PN MTR, kontrak kerja sama sewa menyewa antara penggugat dan tergugat dinyatakan dibatalkan, hal tersebut Juga di Kuatkan Oleh Putusan Pengadilan Tinggi NTB No.103/PDT/2024/ PT.MTR. Dimana Putusan yang Memangkan Ida Adnawari Dikuatkan PT.NTB

 

“Putusan pengadilan menetapkan lahan ini bisa kembali. Saya pikir putusan ini sudah adil. Saya juga sudah kembalikan uang ke Maswandi,” jelas Ida Adnawati ,

Dalam salinan putusan yang diterima , hakim yang diketuai DR.I Ketut Sudire ,  Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 4 Juli 2024 dinilai telah tepat dan benar sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam memutus perkara ini,menyatakan keliru sewa menyewa lahan bangunan Egoiste Restoran sangat keliru dan tidak mendukung program pemerintah.

 

Sehingga hakim memutuskan perjanjian sewa menyewa tanah beserta bangunan yang disepakati tahun 2016 lalu batal demi hukum.

 

Kuasa hukum Maswandi, Lalu Anton Hariawan,SH,MH membenarkan bahwa putusan majelis hakim menyatakan kerja sama sewa lahan antara penggugat dan kliennya memang sepakat diputus.

 

“Karena Maswandi sepengetahuan saya pernah  diperiksa kejaksaan Tinggi akibat menyewa tanah Pemprov NTB. Bunida juga diperiksa dan dipanggil Inspektorat NTB. Karena saat itu yang disewakan ini tanah Pemprov NTB,” papar Anton.

 

Dia memaparkan, Pasal 1320 KUHAP Perdata, syarat sah obyektif kerja sama sewa menyewa adalah klausal yang halal.

 

Tidak boleh menyewakan tanah orang lain dalam hal lahan HPL milik Pemprov NTB tanpa seizin Pemprov.

 

Apalagi lahan tersebut diketahui disewakan kembali ke PT Carpedien. Dengan batalnya kespakatan sewa menyewa ini, otomatis PT Carpedien sudah tidak punya hak di atas lahan tersebut.

 

“Ini bisa jadi yurisprudensi untuk lahan Pemprov NTB  yang ada di Gili Trawangan. Ini bisa jadi contoh utuk penyelesaian masalah lahan ini,” papar Anton.

 

Hasil analisanya, kerja sama memang harus dibatalkan. Karena perjanjian ini batal demi hukum.(TT-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *