Takalar, Topikterkini.com — Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) menemukan fakta adanya pemberian sesuatu atau hadiah ke Anggota Legislatif (Aleg) terpilih dari tangan kelompok P3AI ke salah seorang Anggota Legis+latif terpilih priode 2024-2029 melalui brokernya.
Pemberian tersebut merupakan jatah sang Dewan ketika para kelompok mengerjakan proyek yang senilai Rp 130 juta lebih.
“Kami sudah mengantongi bukti terkait keterlibatan anggota legislatif tersebut tinggal menunggu moment yang tepat untuk menyerahkan,” ungkap Direktur Lakindo Sulsel Irwan Hasan Tiro.
Irwan juga menambahkan, jangan heran disaat sekarang ketika kualitas suatu bangunan cepat rusak, hal itu diduga penyebabnya adalah jatah yang dapat mempengaruhi RAB sehingga wajar jika hal tersebut bisa mempengaruhi bangunan, tambahnya.
Semantara itu Lakindo bakal merilis ulang anggota legislatif yang diduga kuat terlibat dalam pemberian tersebut. (*)