NTB

Ini Pernyataan Sikap Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) NTB

343
×

Ini Pernyataan Sikap Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) NTB

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com. Lombok Timur –Pada Kamis 15 September 2022 beberapa perwakilan Petani Sembalun menghadiri undangan. Disana mereka menyatakan sikap langsung.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan agenda inventarisasi dan klarifikasi data terkait tanah Eks HGU PT. Sembalun Kusuma Emas. Pertemuan itu dihadiri oleh Asisten 1 Bupati Lombok Timur, Kabag Hukum, Kepala Kantor BPN Lombok Timur, Penasehat Hukum PEMKAB Lotim, Camat Sembalun, Kepala Desa Lawang, Kepala Desa Timba Gading, Kepala Desa Sembalun, organisasi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Dalam pertemuan tersebut Bupati Lombok Timur melalui Asisten 1 Mahsin menegaskan, bahwa konflik agraria yang terjadi antara Petani peggarap tanah Dalam Petung-Kasia Bajang dengan PT. Sembalun Kusuma Emas harus segera diselesaikan dengan solusi redistribusi tanah yang dianggap eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE. Dimana Pemkab mengaku bertindak hanya sebagai media yang memfasilitasi verifikasi data penerima redistribusi tanah, Ucap, Mahsin.

“Para Pemegang hak segera menerima haknya terutama Perusahaan juga,Pemkab Lotim pun mendesak masyarakat untuk menerima program redistribusi tanah dengan ancaman bahwa jika tanah yang digarap masyarakat Sembalun tidak segera dilakukan program redistribusi maka tanah tersebut akan masuk dalam data Bank Tanah, Jika hal tersebut terjadi,” Kata, Mahsin.

Masih kata Mahsin,maka tidak hanya masyarakat Sembalun yang dapat memiliki hak atas tanah, namun seluruh rakyat Indonesia yang tidak memiliki tanah.

Diwaktu yang sama salah satu petani dari Petung-Kasia Bajang Sembalun secara tegas menolak izin HGU PT.

Ia juga mengatakan,SKE apalagi menerima program redistribusi tanah yang sudah digarap Petani lebih dari 30 Tahun. Tanah yang mereka garap pernah terbit izin HGU perusahaan manapun termasuk PT. SKE ,itu tidak benar.

Senada dengan penyampaian Petani, Kepala Desa Lawang mengatakan bahwa jika berbicara izin HGU PT. SKE Pertama maka objek tanah yang dimaksud adalah tanah yang dikuasai oleh PT. Agrindo Nusantara sekarang tetapi jika izin HGU PT. SKE terbit izin baru maka objek tanahnya ialah tanah yang sedang digarap oleh masyarakat Sembalun.

Karena tidak ada titik temu antara Pemkab Lotim dan jajarannya dengan perwakilan Petani dalam Petung-Kasia Bajang pertemuan tersebut diakhiri dengan penegasan penolakan oleh Petani Sembalun, meski begitu Pemkab Lotim menyampaikan akan terus memproses program redistribusi tanah masyarakat Sembalun.Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut hari ini Selasa 4 Oktober 2022 Apipuddin selaku Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Cabang Sembalun mendapatkan undangan terkait verifikasi data calon penerima lahan eks HGU PT. SKE beserta lampiran bahwa

Namanya masuk daftar Anggota Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor:188.45/361/TAPEM/2022 Tentang Tim Verifikasi Nama-Nama Penerima Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Usaha PT. Sembalun Kusuma Emas.

Bersama ini Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Nusa Tenggara Barat mengajak seluruh Rakyat Indonesia khususnya Rakyat Nusa Tenggara Barat untuk mendukung perjuangan kaum tani Sembalun yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya, Dengan sama-sama Menuntut :

1. Menolak Pencantuman Nama Ketua AGRA Cabang Sembalun dan Perwakilan Petani lainnya Dalam Daftar Tim Verifikasi Nama-Nama Penerima Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Usaha PT. Sembalun Kusuma Emas;

2. Cabut HGU PT. SKE karena terindikasi cacat prosedural, melahirkan konflik, menghambat Reforma Agraria dan Menyengsarakan Rakyat Sembalun;

3. Menolak Program Redistribusi atau TORA Yang Akan Diterapkan PEMKAB Lombok Timur Diatas Tanah Milik Masyarakat Sembalun Yang Sudah Dikelola Lebih Dari 30 Tahun.

4. Jalankan Program Reforma Agraria dalam skema legalisasi aset untuk lahan seluas 372.4 Ha yang telah digarap oleh Petani yang diatasnya telah terbit izin HGU baru atas nama PT. SKE seluas 150 Ha dan Redistribusi aset untuk lahan yang telah ditelantarkan oleh PT. Agrindo Nusantara karena telah habis masa izinnya sejak 31 Desember 2013 seluas 183,15 Ha.

 

Liputan; RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *