Terkait Keluhan Demonstran, Ini Penjelasan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Baubau

TOPIKterkini.com, BAUBAU – Adanya keluhan sejumlah aktivis saat aksi unjuk rasa di kantor Pelni Cabang Baubau seperti yang termuat pada berita terbitan Senin (01/07/2019), membuat Kapolsek Kawasan Pelabuhan Baubau, AKP Bayu Laras. T, S.Ik turut angkat bicara.

Pria berpangkat tiga balak ini kemudian memberikan penjelasan, bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya selaku pengayom dan pelindung masyarakat, ia semata-mata bertugas dan bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dengan tidak membeda-bedakan etnis maupun kelompok manapun.

Terkait dugaan praktek pungutan liar (Pungli) yang berkedok retribusi di pelabuhan Murhum Kota Baubau, serta permintaan nominal retribusi yang dianggap tinggi seperti yang disampaikan Ketua KPK Buton dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Baubau AKP Bayu Laras. T, S.Ik menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016.

“Terkait dugaan pungli itu sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur, bisa ditanyakan ke Syahbandar. Masalah retribusi, itu sudah pernah mereka demo, sudah saya jelaskan, itu loh sudah ada peraturannya, saya sudah minta sama Syahbandar untuk keluarkan aturannya, itu kan peraturan pemerintah pusat, apakah itu dikatakan ilegal, tidak kan? Kalau mau tanyakan kenapa tarifnya terlalu mahal, yah coba tanya langsung ke pemerintah pusat, karena yang mengeluarkan peraturan itu kan adalah pemerintah pusat,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin kemarin (01/07/2019).

Ketentuan PP No. 15 Tahun 2016, tentang besaran tarif retribusi masuk area pelabuhan Murhum Kota Baubau, yang dipajang di pos pintu masuk pelabuhan. 

Hal itu sejalan pula dengan tanggapan Kasi Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Baubau Suparno, yang dilansir di salah satu media lokal Sultra. Ia menilai, dugaan pungli tersebut tidak berdasar karena penarikan retribusi telah diatur berdasarkan PP No. 15 Tahun 2016, tentang tarif besaran retribusi yang telah dipampang pada pos masuk pintu gerbang pelabuhan Kota Baubau.

“Tidak ada pungli, yang ada adalah retribusi, itu sudah terpasang pas sebelum masuk pelabuhan Murhum Baubau. Itu sesuai dengan PP No. 15 tahun 2016,” ujarnya disalah satu media lokal, Senin (01/07/2019).

Perihal mengenai dugaan menjamurnya para calo tiket di pelabuhan Murhum Baubau, AKP Bayu Laras menanggapi bahwa, saat ini praktek maraknya calo tiket makin minim terjadi, hal ini disebabkan makin meningkatnya sistem pemesanan tiket online.

“Terkait katanya dugaan calo, itu sangat kecil kemungkinannya, karena Pelni sekarang sudah ada sistem online untuk pembelian tiket, kalau memang ada calo yah tinggal dilaporkan saja biar cepat kita proses,” ucapnya.

Selanjutnya ungkapan massa aksi tentang dugaan pembiaran dari pihak penegak hukum (Dalam hal ini Kepolisian Kawasan Pelabuhan) yang mengawal langsung jalannya aksi. Perwira ini meluruskan bahwa, pihaknya sama sekali tidak melakukan pembiaran, ia justru melakukan pencegahan agar tidak terjadi bentrokan fisik antara kubu pengunjuk rasa dan kelompok buruh pelabuhan.

“Kemudian tentang katanya pembiaran, Pembiaran bagaimana? kan sudah jelas kemaren saya katakan, tidak ada namanya pembiaran, yang ada kita mencegah kelompok tersebut jangan sampai bentrok dengan mahasiswa yang sedang unjuk rasa, Alhamdulillah kemarin tidak sempat bentrok. Yang jelasnya, kami selalu mengutamakan pelayanan prima untuk keamanan, ketertiban maupun kenyamanan semua lapisan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya,” tutupnya. (**)

Laporan Jurnalis: Anton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *