Resahkan Warga, Sejumlah Lahan Parkir Tak Punya Ijin di Banggai Ditertibkan Polisi

Topikterkini.com.Banggai – Personel Satuan Sabhara Polres Banggai menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang adanya keberadaan juru parkir liar di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Para juru parkir liar ini diketahui menguasai sejumlah lahan parkir di wilayah Kota Luwuk. tanpa mengantongi surat ijin atau rekomendasi dari instansi terkait.

Pada Selasa 22 Juni 2021, Satuan Sabhara Polres Banggai menertibkan sejumlah lahan parkir liar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk.

“Ketika dimintai surat ijin atau rekomendasi para juru itu tidak dapat menunjukkan surat ijin atau rekomendasi dari instansi terkait,” kata Kasat Sabhara.

Lebih para lagi, sambung Kasat, para juru parkir liar tersebut meminta bayaran kepada pengendara akan tetapi tidak disertai dengan karcis retribusi.

“Kemudian para juru parkir liar ini diberikan pembinaan. Kalau masih berulang lagi, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Mantan personel Brimob Polda Sulteng ini menambahkan, guna menindak lanjuti keluhan warga, pihaknya akan menyasar seluruh tempat parkir yang ada diwilayah Kabupaten Banggai.

“Bukan hanya juru parkir liar saja, tetapi kami akan menyasar seluruh tempat yang diduga kerap terjadi premanisme, pemalakan atau praktek pungutan liar (Pungli) diwilayah Kabupaten Banggai,” tegasnya.

Laporan: Afry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *