DPP LSM Arak Nusantara Akan Desak DPRD Jeneponto Hearing Kadis Perdaging

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Pembangunan lapak kios pasar tradisional karisa Kabupaten Jeneponto, kembali disoal oleh DPP LSM Arak Nusantara, meskipun pihak pengelola telah menghentikan aktivititas pembangunannya, sebab dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, yakni adanya dugaan transaksi jual beli lapak kios kepada pedagang yang notabene adalah pelaku usaha ekonomi kecil, dengan harga yang dipatok jauh melebihi dari nilai bangunan itu sendiri, ungkap Masugi Ranca, Ketua Umum DPP Arak Nusantara kepada media ini, Selasa 21 Juli 2020.

DPP LSM Arak Nusantara Akan Desak DPRD Jeneponto Hearing Kadis Perdaging
Masugi, MA, Ketua Umum DPP LSM Arak Nusantara

Menurutnya, pembangunan lapak kios pasar tradisional karisa Kabupaten Jeneponto itu adalah tindakan Ilegal, dan melanggar tata kelola pemerintahan, yang tentu saja melabrak norma hukum.
“Tindakan ini kan tidak mengacu pada peraturan pemerintah tentang sarana publik”, ujarnya.

Pasar tradisional itu adalah sarana publik, kata Masugi Ranca, yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil, yang tentunya adalah kewajiban pemerintah menyediakan sarana dan prasarana dalam mendorong tumbuh kembangnya ekonomi kerakyatan. Bukan menjadikan para pedagang kecil sebagai sapi perahan.

“Untuk itu, saya akan menyurat secara resmi, dan mendesak DPRD Jeneponto untuk segera melakukan Hearing terhadap Kadis Perdaging”, tegasnya.

Masugi Ranca menambahkan, bahwa setiap pembangunan diatas lahan pemerintah daerah yang peruntukannya adalah sarana publik, seperti pasar tradisional, tentu anggaran pembangunnya harus dibahas di DPRD, karena anggaran pembangunan yang dapat digunakan harus bersumber dari APBD. “Bukan anggaran dari pihak ketiga”, jelasnya.

Laporan: Usman Lompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *